Per tanggal 1 Januari 2020, Bank Indonesia menetapkan peraturan bahwa seluruh pembayaran non-tunai harus menggunakan QRIS. QRIS sendiri merupakan singkatan dari Quick Response (QR) code Indonesian Standard. Secara singkat, sistem QRIS ini dapat digambarkan dengan seluruh pembayaran digital wallet (Go-Pay, DANA, dan lainnya) hanya dalam 1 QR code. Sistem ini diimplementasikan untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran serta juga memastikan agar semua pembayaran dapat terpantau melalui 1 pintu.
Cara Aktivasi iSeller Pay QRIS
Per tahun 2020 ini juga, iSeller sudah menerapkan sistem QRIS di POS. Untuk mengaktifkan pembayaran iSeller Pay QRIS pada toko Anda, pastikan iSeller Pay di toko Anda sudah aktif terlebih dahulu. Apabila iSeller Pay pada toko Anda sudah aktif, maka Anda dapat mengaktifkan iSeller Pay QRIS dengan klik menu Pengaturan lalu sub-menu Pembayaran. Arahkan pada panel iSeller Pay seperti yang sudah ditandai pada gambar berikut.
Lalu nyalakan button iSeller QRIS dan kemudian aktifkan semua outlet pada toko Anda untuk mengaktifkan iSeller Pay QRIS dengan klik button Outlet yang diaktifkan pada panel Digital Wallet.
Setelah itu proses aktivasi iSeller Pay QRIS Anda akan di proses dan pihak iSeller akan melakukan konfirmasi untuk permintaan aktivasi Anda.
Menerima Pembayaran dengan iSeller Pay QRIS di POS
Berikut tampilan metode pembayaran menggunakan iSeller Pay QRIS di POS.
Setelah Anda klik iSeller Pay QRIS maka akan muncul halaman baru berupa QR Code yang nantinya akan di scan oleh pelanggan untuk melakukan pembayaran dengan digital wallet seperti:
GO-PAY
DANA
ShopeePay
LinkAja!
Dokumen dan SLA untuk Aktivasi iSeller Pay QRIS
Karena sistem QRIS sudah mencakup semua pembayaran, Anda hanya perlu sekali melakukan pengaktifan iSeller Pay QRIS dan toko Anda sudah bisa menerima pembayaran dari seluruh digital wallet sehingga Anda tidak perlu lagi mengaktifkan masing-masing metode pembayaran lagi.
ā
Data-data yang diperlukan untuk aktivasi iSeller Pay QRIS pun dibagi 2 antara Perorangan dan Perusahaan/Badan Hukum.
Perorangan
KTP
NPWP
Buku Tabungan
Perusahaan/Badan Hukum
KTP Direksi yang nama nya di cantumkan di Akta Perusahaan
NPWP
Buku Tabungan
SIUP
TDP
NIB
SK MENKEH
Akta Pendirian dan Perubahannya
Catatan: Proses pengaktifan iSeller Pay QRIS ini membutuhkan maksimal 5 hari kerja sejak request valid dan dokumen lengkap.
Selamat! Kini Anda telah berhasil memahami mengenai Pengaturan Pembayaran dengan iSeller Pay QRIS. Semoga membantu.
Perlu bantuan lain?
Jika Anda tidak dapat menyelesaikan langkah-langkah diatas, masih terdapat kendala, atau memerlukan bantuan lain, hubungi Tim Support iSeller.